Translate

Tuesday 24 September 2013

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

SISTEM HUKUM
DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Makna Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

1.        Makna Hukum Internasional
Pesatnya perkembangan teknologi seakan dunia melintas tanpa batas. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan aturan yang jelas dan tegas agar tercipta suasana kerukunan dan kerjasama yang salin menguntungkan. Kerjasama dalam bentuk hubungan antar bangsa atau hubungan internasional, sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat internasional.
Istilah hukum internasional sebenarnya telah dikenal manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Hukum internasional muncul sejak zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada zaman Yunani Kuno, pemikir-pemikir besar seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles telah menemukan gagasan tentang masyarakat dan hubungan antar warga negara ( pada masa itu dikenal dengan istilah negara kota atau City-state). Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Politica, membahas mengenai kekuasaan pengadilan yang berisi tentang perlunya pengadilan khusus untuk menangani perkara-perkara orang asing.
Istilah hukum internasional awalnya lahir pada zaman Romawi yang diawali dengan adanya hubungan antarwarga negara Romawi, warga Romawi dengan warga asing, dan antar warga asing dengan warga asing. Hubungan yang terjadi banyak dituangkan dalam perjanjian-perjanjian persahabatan dan perang, antara kerajaan Romawi dengan kerajaan lainnya. Pada masa itu, berkembang jenis hukum Ius Civile dan Ius Gentium. Ius Civile merupakan hukum nasional yang berlaku bagi warga Romawi. Adapun Ius Gentium merupakan hukum yang memuat kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara orang Romawi dengan orang bukan Romawi, dan antar orang bukan Romawi, yang kemudian berkembang menjadi Ius Intern Gentes ( Gentium ) yang merupakan permulaan hukum internasional dan berkembang hingga saat ini.
Kita mengenal istilah hukum inetrnasional dengan Ius Inter Gentium, yang kemudian berkembang dan diterjemahkan menjadi Volkernrecht ( bahasa Jerman ), Droit des Gens (bahasa Prancis ), dan Law of Nations atau International Law (bahasa Inggris).
Penegrtian Volkernrecht dan Ius Gentium sebenarnya tidak sama,karena dalam hukum Romawi istilau Ius Gentium yang kemudian menjadi Ius Inter Gentium mempunyai pengertian sebagai berikut:
a.    Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b.    Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam (natuurecht). Hukum alam menjadi dasar perkembangan hukum internasional di eropa dari abad ke-15 sampai abad ke-19.
Mochtar Kusumaatmadja, mengatakan bahwa aneka ragam istilah hukum internasional itu bermula dari Hukum Romawi, yang berarti :
a.       Hukum antarbangsa-bangsa Romawi
b.      Orang Romawi dan Orang bukan Romawi
c.       Orang bukan Romawi satu sama lain

1.         Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional sendiri mempunyai banyak definisi, adapun beberapa definisi hukum internasional menurut beberapa ahli, yaitu:
a.       Hugo de Grooit ( Grotius ) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis ( Perihal Perang dan Damai ) mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
b.      Sam Suhaedi berpendapat bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
c.       J.G. Starke menyebur bahwa hukum internasional adalah sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
d.      Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
e.       Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
f.       Hackworth, mengemukakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan di antara negara-negara.
Berdasarkan pengertian dari beberapa ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa :
Ø  Hukum internasional adalah sekumpulan asas, kebiasaan internasional, dan aturan hukum yang bersifat umum yang dihormati dan dipatuhi, serta adanya kewajiban mengikat terhadap negara-negara di dunia dan lembaga atau organisasi internasional di dalam hubungan mereka dengan yang lain dalam kehidupan masyarakat internasional.
2.         Macam-Macam Hukum Internasional.
a.      Berdasarkan Hal yang Diatur
Berdasarkan hal yang diatur, hukum internasional dibagi menjadi :
1.      Hukum Perdata Internasional, yaitu keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan kata lain, hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur perdata antara pelaku-pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (  nasional ) yang berbeda.
2.      Hukum publik internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara.
Ø  Persamaan dan perbedaan hukum perdata internasional dan hukum publik internasional:
Ø  Persamaannya adalah sama-sama mengatur hubungan antar persoalan-persoalan yang melintasi batas-batas negara.
Ø  Perbedaannya adalah hal yang diatur di dalamnya. Hukum perdata internasional mengatur tentang hubungan perdata suatu subjek hukum internasional, sedangkan hukum publik internasional mengatur tentang persoalan yang berkaitan dengan hukum publik.
b.      Berdasarkan Bentuk
Berdasarkan bentuknya, hukum internasional dibagi menjadi :
1.      Hukum Tertulis, yaitu seperangkat aturan internasional yang mengatur hubungan antara warga internasional dalam bentuk tertulis. Seperti, Perjanjian tertulis misalnya, Convention on the Law of Treatis.
2.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan antar warga internasional dalam bentuk tidak tertulis. Biasanya berupa kebiasaan internasional dan lain sebagainya.
3.         Sifat Hukum Internasional.
Sifat-sifat hukum internasional adalah:
1.        Tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif yang kuat.
2.        Hukum internasional bersifat koordinatif tidak subordinatif.
3.        Hukum internasional tidak memiliki badan-badan legislative serta yudikatif dan kekuasaan polisional.
4.        Tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat internasional sebagai kaidah hukum nasional.
4.         Tujuan Hukum Internasional.
Hukum internasional dibentuk dengan tujuan untuk mengatur masalah bersama yang penting dalam hubungan diantara subjek-subjek hukum internasional seperti:
a.       Hubungan antarnegara.
b.      Hubungan diplomatik.
c.       Ketentuan batas-batas negara di laut, darat, dan udara.
d.      Prosedur dan aturan perdagangan internasional.
2.        Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional berarti sekumpulan cara/metode untuk mengatur warga dunia dalam melaksanakan hubungan internasional dengan subjek hukum internasional lainnya. Sistem hukum internasional mempunyai hubungan yang erat dengan hukum nasional. Dalam hal ini , ada dua teori yang utama, yaitu :
a.       Teori Monoisme
Tokoh nya ialah Hanz Kelsen dan George Scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan  :
1.          Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.          Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
Struktur hukum intern menentukan bahwa hukum mengikat individu secara perseorangan dan secara kolektif. Hukum internasional mengikat individu secara kolektif, sedangkan hukum nasional mengikat individu secara perseorangan.
b.      Teori Dualisme
Tokohnya adalah Thipel dan Anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.          Perbedaan sumber hukum
Hukum internasional bersumber pada kehendak bersama atau kesepakatan negara-negara, sedangkan hukum nasional bersumber pada kehendak dan kekuasaan negara.
2.          Perbedaan mengenai subjek
Subjek hukum internasional adalah negara, sedangkan subjek hukum nasional adalah individu.
3.          Perbedaan mengenai kekuatan hukum
Hukum internasional mengatur hubungan internasional antar negara dalam tingkat internasional dan berlaku di seluruh dunia, sedankan hukum nasional mengatur hubungan warga negaranya dalam ruang lingkup nasional dan berlaku hanya di negara tersebut.
4.          Perbedaan mengenai prinsip dasar hukum
Hukum internasional dilandasi prinsip dasar pacta sunt servanda, sedangkan hukum nasional dilandasi prinsip dasar bahwa peraturan perundang-undangan harus ditaati.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa sistem hukum internasional tetap berdasarkan pada prinsip pacta sunt servanda, yaitu suatu prinsip bahwa perjanjian pada dasarnya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan kata lain, perjanjian yang sudah merupakan hukum, pada dasarnya bersifat mengikat, harus ditaati dan dihormati oleh pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA


KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA
1.      Politik Luar Negeri.
1.1.Pengertian Politik Luar Negeri

Politik luar negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan tertentu.
Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”.Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional.

1.2.Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional.Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya dalam upaya untuk perwujudan mencapai tujuan nasional.Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya kedalam masyarakat antar bangsa.Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara di masa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Proses pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dan keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Politik Luar Negeri yang dianut oleh Indonesia adalah Politik bebas aktif. Berikut ini beberapa pengertian dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktf :
1.        B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
2.        Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai  berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya,  melainkan bersifataktif.
3.        A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideology atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
1.3.Landasan Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia, yaitu Politik Bebas Aktif memiliki beberapa landasan hukum, yaitu :
a.       Landasan ideal, yaitu Pancasila.

Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia dipakai sebagai landasan ideal, karena Politik Luar Negeri Indonesia bersifat bebas aktif, dimana Indonesia tidak terikat oleh kekuatan dan ideologi luar ( bebas ).
b.      Landasan konstitusonal, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Pembukaan, Pasal 11 dan Pasal 13.
a.       Pada pembukaan UUD 1945 alenia I dinyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”. dan pada alenia ke IV dinyatakan tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan hubungan internasional Indonesia, yaitu:
1.        Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasakan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.      Pada pasal 11 UUD 1945 dinyatakan:
                                                                                 ·            Sebelum amandemen
“Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”
                                                                                 ·            Sesudah amandemen
(1)     Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.(****)
(2)     Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luar dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.(***)
(3)     Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
c.       Pada pasal 13 UUD 1945 dnyatakan:
                                                                                 ·            Sebelum amandemen
(1)     Presiden mengankat duta dan konsul.
(2)     Presiden menerina duta negara lain.
                                                                                 ·            Sesudah amandemen
(1)     Presiden mengankat duta dan konsul.
(2)     Dalam hal mengankat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(*)
(3)     Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(*)
c.       Landasan operasional.
Landasan operasional politik luar negeri berupa:
a.         Ketetapan MPR
b.        Kebijakan yang dibuat oleh Presiden. Dalam hal ini Keputusan Presiden ( Kepres ) yang menyangkut politik luar negeri Indonesia.
c.         Kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh Menteri Luar Negeri.

Landasan operasional Politik Luar Negeri Indonesia dari masa ke masa mengalami perubahan, yaitu :
1.        Pada dasawarsa 1950-an landasan operasional prinsip bebas aktif mengalami perluasan makna. Hal ini dinyatakan oleh pidato Bung Karno yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita” pada 17 Agustus 1960. Kemudian inti dari politik luar negeri kembali dinyatakan oleh Presiden Soekarno dalam “PerincianPedomanPelaksanaan Manifesto Politik RI”, yang berisi tentang sifat politik luarnegeri Indonesia yang bebas aktif, anti imperialisme, dan kolonialisme. (Alami 2008:30)
2.        Padamasa Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri ditetapkan dengan ketetapan MPRS No.XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia ,tanggal 22 Maret 1973, petunjuk bulanan presiden sebagai ketua dewan stabilitas  politik  dan keamanan, keputusan-keputusan Menteri Luar Negeri. Pada masa pasca ordebaru, landasan operasional ditetapkan dengan ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, UU No.37 tahun 1999 Hubungan Luar Negeri, UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perubahan UUD 1945 hingga Padamasa reformasi selanjutnyayaituKabinet Indonesia BersatuditetapkandalamRencana Pembangunan JangkaMenengahNasional (RPJM) tahun 2004-2009. (Alami 2008:31)
1.4.Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Prinsip-prinsip politik luar negeri Indonesia adalah:
a.       Bebas aktif.
Bebas artinya Indonesia tidak terikat oleh kekuatan, politik, ideology dari negara luar ( asing ) maupun dari negara adikuasa. Sedangkan aktif artinya Indonesia tidak bersifat pasif dalam menanggapi masalah-masalah internasional, melainkan bersifat aktif.
b.      Anti kolonialisme dan anti imperialisme.
Hal ini berarti bahwa Bangsa Indonesia menentang adanya penjajahan dan penguasaan suatu negara oleh negara lain, karena tidak sesuai dengan perikemanuisaan dan perikeadilan, seperti yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 alenia I.
c.       Mengabdi Kepada Kepentingan Nasional
Hal ini berarti politik luar negeri Indonesia dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan menguntungkan rakyat banyak.
d.      Demokratis
Hal ini berarti polituik luar negeri Indonesia dilaksanakan secara demokratis berdasarkan nilai-nilai demokrasi.
1.5.Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan Politik Luar Negeri yang bebas aktif adalah sebagai berikut:
a.       Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
b.      Pembentukan suatu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.       Pembentukan satu persahabatan yang baik terutama Republik Indonesia dan semua negara di dunia.

2.      Bentuk-Bentuk Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yangBermanfaat Bagi Indonesia.
Adapun kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia antara lain:
a.         Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang penyelesaian dwikewarganegaraan. Disahkan tanggal 11 Januari 1958 dengan keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan. Dala Undang-Undang ini ada kejelasan dalam pengaturan kewarganegaraan keturunan Cina yang sudah berumur 18 tahun, apakah mau menjadi warga negara Indonesia atau kembali menjadi warganegara Cina dengan sukarela.
b.         Pembentukan negara non-blok melalui KTT yang pertama tahun 1961 di Beograd ( Yugoslavia ) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugoslavia, Mesir, India, dan Ghana. Organisasi ini sebagai wadah dalam upaya menumbuhkan sikap solidaritas negara-negara di kawasan Asia Afrika dalam memperjuangkan kemerdekaannya sekaligus melawan kolonialisme, rasialisme, dan zionisme. Selain itu, bertujuan untuk mengurangi ketegangan antara Blok Barat dan Blok Timur.
c.         Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat ( Irian Jaya ) yang ditandatangani di New York, 15 Januari 1962, disebut agreement. Akan tetapi, karena pentingnya materi yang diatur di dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.
d.        Persetujuan dibentuknya CGI ( Consultative Group On Indonesia ) yang terdiri dari gabungan negara Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman Barat, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat yang berupaya membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman lunak. Tujuan CGI antara lain terwujudnya berbagai proyek infrastruktur sarana transportasi seperti jembatan dan jalan untuk membuka wilayah Indonesia yang terisolir, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan meningkatkan gairah investor terutama dari negara-negara anggota CGI dalam menanamkan investasinya di Indonesia.
e.         Masuknya Indonesia menjadi negara anggota PBB ( Tanggal 28 September 1950 ), kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
f.          Pembentukan ASEAN yang diprakarsai oleh pemimpin Indonesia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Malaysia melalui deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967.
g.         Perjanjian RI-Malaysia tentang penetapan garis landas kontinen dua negara ( di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan ) ditandatangani tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969. Dalam perjanjian ini ada kejelasan dalam pemanfaatan laut, baik sebagai sarana transportasi air maupun untuk kepentingan penangkapan ikan, eksplorasi kekayaan laut, mineral, dan tambang.
h.         Perjanjian antara Indonesia dengan Thailand tentang garis batas Laut Andalas di sebelah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
i.           Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai garis batas antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk Undang-Undang, yaitu UU No. 6 tahun 1973 tentang Perjanjian Antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu Antara Indonesia dan Papua New Guinea.
j.           Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Singapura tentang Selat Singapura ( 25 Mei 1973 ). Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan Presiden.
k.         Perjanjian Ektradisi antara RI dengan Malaysia tahun 1974.
l.           Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
m.       Pengesahan konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965 dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999 tentang Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965. Dengan adanya Undang-Undang ini masyarakat Indonesia akan lebih memahami bahwa sebagai bagian dari masyarakat internasional harus menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
3.      Manfaat Kerjasama internasional Bagi Indonesia
Suatu kerja sama internasional harus dibuat dengan berdasarkan atas asas timbak balik yang turut serta dalam perjanjian tersebut dan tidak merugikan negara-negara yang menandatangai perjanjian tersebut. Pelaksanaan kerjasama dengan  negara lain baik dalam bentuk bilateral, regional, maupun internasional ( perjanjian dan hukum internasional ) bagi bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta menjadi salah satu negara di dunia. Kerja sama internasional mempunyai arti untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Cukup banyak manfaat kerja sama yang dilakukan Indonesia dengan negara lain, yaitu :
a.         Bidang Politik

1.    Meningkatkan ekstensi bangsa Indonesia di mata Internasional.
2.    Kerjasama dalam bidang politik dapat menjadi alat untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa.
3.    Memberikan akses bagi Indonesia untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia.
4.    Meningkatkan persaudaraan antar bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila.
b.         Bidang Sosial Budaya

1.    Lebih memperkenalkan kekayaan khasanah budaya bangsa Insonesia kepada dunia internasional.
2.    Lebih mengenal kubudayaan bangsa-bangsa lain.
3.    Meningkatkan serta memajukan pariwisata di Indonesia
4.    Meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dengan melakukan perbandingan dengan negara-negara lain.
c.         Bidang Ekonomi
1.      Meningkatkan perekonomian Indonesia.
2.      Membantu pemasaran produk-produk Indonesia ke luar negeri.
3.      Memperlancar arus perdagangan.
d.        Bidang Militer

1.      Meningkatkan profesionalisme dan kemampuan militer Indonesia.
2.      Meningkatkan infrastruktur militer melaui pembelian pesawat tempur dan senjata.
4.      Sikap Positif Terhadap Kerjasama dan Perjanjian yang Bermanfaat.
Untuk meningkatkan kerja sama internasional, maka perlu dkembangkan sikap-sikap positif, diantaranya :
a.         Adanya kemauan dan kesiapan diri untuk memperkenalkan kebudayaan nasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa, serta kegiatan olahraga.
b.         Kesiapan dan kemampuan diri untuk menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c.         Mewujudkan tata ekonomi yang berdasarkan keadilan dan kemerdekaan.
d.        Mengikuti perkembangan dunia dengan cermat, sehingga dapat mengambil langkah-langkah nyata secara dini jika terjadi masalah yang dapat mengganggu stabilitas nasional.