KERJASAMA DAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA
1.
Politik
Luar Negeri.
1.1.Pengertian Politik Luar
Negeri
Politik luar negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema
dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu
terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan
dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri
merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik luar
negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan
dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan tertentu.
Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh
suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri
berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan
tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai
“suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya
dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”.Melalui
politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam
masyarakat antar bangsa”.Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa
tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional.
1.2.Politik Luar Negeri
Indonesia
Politik
luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh
pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional.Kebijakan-kebijakan yang
diamksud tentunya dalam upaya untuk perwujudan mencapai tujuan nasional.Melalui
politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya kedalam
masyarakat antar bangsa.Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia
adalah untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat
gambaran mengenai keadaan negara di masa mendatang serta kondisi masa depan
yang diinginkan.
Proses
pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan
penetapan kebijakan dan keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang
didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta
faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Politik
Luar Negeri yang dianut oleh Indonesia adalah Politik bebas aktif. Berikut ini
beberapa pengertian dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktf :
1.
B.A Urbani menguraikan pengertian
bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut
mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat
diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan
pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan
nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
2.
Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif
sebagai berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak
pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam
menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif
atas kejadian-kejadian internasionalnya,
melainkan bersifataktif.
3.
A.W Wijaya merumuskan: Bebas,
berarti tidak terikat oleh suatu ideology atau oleh suatu politik negara asing
atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super
power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara
lain.
1.3.Landasan Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan
Politik Luar Negeri Indonesia, yaitu Politik Bebas Aktif memiliki beberapa
landasan hukum, yaitu :
a. Landasan
ideal, yaitu Pancasila.
Pancasila
sebagai ideologi Bangsa Indonesia dipakai sebagai landasan ideal, karena
Politik Luar Negeri Indonesia bersifat bebas aktif, dimana Indonesia tidak
terikat oleh kekuatan dan ideologi luar ( bebas ).
b. Landasan
konstitusonal, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Pembukaan,
Pasal 11 dan Pasal 13.
a. Pada
pembukaan UUD 1945 alenia I dinyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”. dan
pada alenia ke IV dinyatakan tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan hubungan
internasional Indonesia, yaitu:
1.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasakan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
b. Pada
pasal 11 UUD 1945 dinyatakan:
·
Sebelum amandemen
“Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”
·
Sesudah amandemen
(1) Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.(****)
(2) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luar dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.(***)
(3) Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
c. Pada
pasal 13 UUD 1945 dnyatakan:
·
Sebelum amandemen
(1) Presiden
mengankat duta dan konsul.
(2) Presiden
menerina duta negara lain.
·
Sesudah amandemen
(1) Presiden
mengankat duta dan konsul.
(2) Dalam
hal mengankat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.(*)
(3) Presiden
dalam menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.(*)
c. Landasan
operasional.
Landasan
operasional politik luar negeri berupa:
a.
Ketetapan MPR
b.
Kebijakan yang dibuat
oleh Presiden. Dalam hal ini Keputusan Presiden ( Kepres ) yang menyangkut
politik luar negeri Indonesia.
c.
Kebijakan atau
peraturan yang dibuat oleh Menteri Luar Negeri.
Landasan
operasional Politik Luar Negeri Indonesia dari masa ke masa mengalami
perubahan, yaitu :
1.
Pada dasawarsa 1950-an landasan operasional
prinsip bebas aktif mengalami perluasan makna. Hal ini dinyatakan oleh pidato
Bung Karno yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita” pada 17 Agustus 1960.
Kemudian inti dari politik luar negeri kembali dinyatakan oleh Presiden
Soekarno dalam “PerincianPedomanPelaksanaan Manifesto Politik RI”, yang berisi
tentang sifat politik luarnegeri Indonesia yang bebas aktif, anti imperialisme,
dan kolonialisme. (Alami 2008:30)
2.
Padamasa Orde Baru, landasan operasional
politik luar negeri ditetapkan dengan ketetapan MPRS
No.XII/MPRS/1966
tentang Penegasan
Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia ,tanggal 22 Maret 1973, petunjuk bulanan
presiden sebagai ketua dewan stabilitas
politik dan keamanan,
keputusan-keputusan Menteri Luar Negeri. Pada masa pasca ordebaru,
landasan operasional ditetapkan dengan ketetapan MPR No.IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, UU No.37 tahun 1999
Hubungan Luar Negeri, UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, perubahan UUD 1945 hingga Padamasa reformasi selanjutnyayaituKabinet
Indonesia BersatuditetapkandalamRencana Pembangunan JangkaMenengahNasional
(RPJM) tahun 2004-2009. (Alami 2008:31)
1.4.Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Prinsip-prinsip
politik luar negeri Indonesia adalah:
a. Bebas
aktif.
Bebas
artinya Indonesia tidak terikat oleh kekuatan, politik, ideology dari negara
luar ( asing ) maupun dari negara adikuasa. Sedangkan aktif artinya Indonesia
tidak bersifat pasif dalam menanggapi masalah-masalah internasional, melainkan
bersifat aktif.
b. Anti
kolonialisme dan anti imperialisme.
Hal
ini berarti bahwa Bangsa Indonesia menentang adanya penjajahan dan penguasaan
suatu negara oleh negara lain, karena tidak sesuai dengan perikemanuisaan dan
perikeadilan, seperti yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 alenia I.
c. Mengabdi Kepada Kepentingan Nasional
Hal ini berarti politik luar negeri Indonesia dilaksanakan dengan
mengutamakan kepentingan nasional dan menguntungkan rakyat banyak.
d. Demokratis
Hal ini berarti polituik luar negeri Indonesia dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan nilai-nilai demokrasi.
1.5.Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan
Politik Luar Negeri yang bebas aktif adalah sebagai berikut:
a. Pembentukan
satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara
kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
b. Pembentukan
suatu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pembentukan
satu persahabatan yang baik terutama Republik Indonesia dan semua negara di
dunia.
2.
Bentuk-Bentuk
Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yangBermanfaat Bagi Indonesia.
Adapun kerja sama dan
perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia antara lain:
a.
Perjanjian antara
Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang
penyelesaian dwikewarganegaraan. Disahkan tanggal 11 Januari 1958 dengan
keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 1958
tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok
Mengenai Soal Dwikewarganegaraan. Dala Undang-Undang
ini ada kejelasan dalam pengaturan kewarganegaraan keturunan Cina yang sudah
berumur 18 tahun, apakah mau menjadi warga negara Indonesia atau kembali
menjadi warganegara Cina dengan sukarela.
b.
Pembentukan negara
non-blok melalui KTT yang pertama tahun 1961 di Beograd ( Yugoslavia ) dan
dipelopori oleh negara Indonesia, Yugoslavia, Mesir, India, dan Ghana.
Organisasi ini sebagai wadah dalam upaya menumbuhkan sikap solidaritas
negara-negara di kawasan Asia Afrika dalam memperjuangkan kemerdekaannya
sekaligus melawan kolonialisme, rasialisme, dan zionisme. Selain itu, bertujuan
untuk mengurangi ketegangan antara Blok Barat dan Blok Timur.
c.
Persetujuan
Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat ( Irian Jaya ) yang
ditandatangani di New York, 15 Januari 1962, disebut agreement. Akan tetapi, karena pentingnya materi yang diatur di
dalam agreement tersebut maka
dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan
persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.
d.
Persetujuan dibentuknya
CGI ( Consultative Group On Indonesia ) yang terdiri dari gabungan negara
Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman Barat, Italia, Jepang, Belanda,
Selandia Baru, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat yang berupaya membantu
Indonesia dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman lunak.
Tujuan CGI antara lain terwujudnya berbagai proyek infrastruktur sarana
transportasi seperti jembatan dan jalan untuk membuka wilayah Indonesia yang
terisolir, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dapat menjangkau seluruh
wilayah Indonesia dan meningkatkan gairah investor terutama dari negara-negara
anggota CGI dalam menanamkan investasinya di Indonesia.
e.
Masuknya Indonesia
menjadi negara anggota PBB ( Tanggal 28 September 1950 ), kemudian keluar pada
tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
f.
Pembentukan ASEAN yang
diprakarsai oleh pemimpin Indonesia, Filipina, Singapura, Thailand, dan
Malaysia melalui deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967.
g.
Perjanjian RI-Malaysia
tentang penetapan garis landas kontinen dua negara ( di Selat Malaka dan Laut
Cina Selatan ) ditandatangani tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal
7 November 1969. Dalam perjanjian ini ada kejelasan dalam pemanfaatan laut,
baik sebagai sarana transportasi air maupun untuk kepentingan penangkapan ikan,
eksplorasi kekayaan laut, mineral, dan tambang.
h.
Perjanjian antara
Indonesia dengan Thailand tentang garis batas Laut Andalas di sebelah utara
Selat Malaka pada tahun 1971.
i.
Perjanjian antara
Indonesia dengan Australia mengenai garis batas antara Indonesia dengan Papua
New Guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun, karena pentingnya
materi yang diatur dalam agreement tersebut maka pengesahannya memerlukan
persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk Undang-Undang, yaitu UU No. 6 tahun
1973 tentang Perjanjian Antara Indonesia dan Australia
Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu Antara Indonesia dan Papua New Guinea.
j.
Persetujuan garis batas
landas kontinen antara Indonesia dan Singapura tentang Selat Singapura ( 25 Mei
1973 ). Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam
pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk
keputusan Presiden.
k.
Perjanjian Ektradisi
antara RI dengan Malaysia tahun 1974.
l.
Perjanjian antara
Republik Indonesia dengan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah
kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
m. Pengesahan
konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial
1965 dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999 tentang Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial 1965. Dengan adanya
Undang-Undang ini masyarakat Indonesia akan lebih memahami bahwa sebagai bagian
dari masyarakat internasional harus menghormati, menghargai, dan menjunjung
tinggi prinsip dan tujuan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
3.
Manfaat
Kerjasama internasional Bagi Indonesia
Suatu kerja sama
internasional harus dibuat dengan berdasarkan atas asas timbak balik yang turut
serta dalam perjanjian tersebut dan tidak merugikan negara-negara yang
menandatangai perjanjian tersebut. Pelaksanaan kerjasama dengan negara lain baik dalam bentuk bilateral,
regional, maupun internasional ( perjanjian dan hukum internasional ) bagi
bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan
berdaulat serta menjadi salah satu negara di dunia. Kerja sama internasional
mempunyai arti untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Cukup banyak manfaat
kerja sama yang dilakukan Indonesia dengan negara lain, yaitu :
a.
Bidang Politik
1. Meningkatkan
ekstensi bangsa Indonesia di mata Internasional.
2. Kerjasama
dalam bidang politik dapat menjadi alat untuk mempertahankan kedaulatan
Indonesia sebagai bangsa.
3. Memberikan
akses bagi Indonesia untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia.
4. Meningkatkan
persaudaraan antar bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia yang
terkandung dalam Pancasila.
b.
Bidang Sosial Budaya
1. Lebih
memperkenalkan kekayaan khasanah budaya bangsa Insonesia kepada dunia
internasional.
2. Lebih
mengenal kubudayaan bangsa-bangsa lain.
3. Meningkatkan
serta memajukan pariwisata di Indonesia
4. Meningkatkan
mutu pendidikan di Indonesia dengan melakukan perbandingan dengan negara-negara
lain.
c.
Bidang Ekonomi
1. Meningkatkan
perekonomian Indonesia.
2. Membantu
pemasaran produk-produk Indonesia ke luar negeri.
3. Memperlancar
arus perdagangan.
d.
Bidang Militer
1. Meningkatkan
profesionalisme dan kemampuan militer Indonesia.
2. Meningkatkan
infrastruktur militer melaui pembelian pesawat tempur dan senjata.
4.
Sikap
Positif Terhadap Kerjasama dan Perjanjian yang Bermanfaat.
Untuk meningkatkan
kerja sama internasional, maka perlu dkembangkan sikap-sikap positif,
diantaranya :
a.
Adanya kemauan dan
kesiapan diri untuk memperkenalkan kebudayaan nasional, pertukaran pemuda,
pelajar dan mahasiswa, serta kegiatan olahraga.
b.
Kesiapan dan kemampuan
diri untuk menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c.
Mewujudkan tata ekonomi
yang berdasarkan keadilan dan kemerdekaan.
d.
Mengikuti perkembangan
dunia dengan cermat, sehingga dapat mengambil langkah-langkah nyata secara dini
jika terjadi masalah yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
good information :-)
ReplyDeleteThank you.
ReplyDeleteThanks a lot!!! :D
ReplyDelete