Translate

Tuesday 24 September 2013

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

SISTEM HUKUM
DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Makna Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

1.        Makna Hukum Internasional
Pesatnya perkembangan teknologi seakan dunia melintas tanpa batas. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan aturan yang jelas dan tegas agar tercipta suasana kerukunan dan kerjasama yang salin menguntungkan. Kerjasama dalam bentuk hubungan antar bangsa atau hubungan internasional, sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat internasional.
Istilah hukum internasional sebenarnya telah dikenal manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Hukum internasional muncul sejak zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada zaman Yunani Kuno, pemikir-pemikir besar seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles telah menemukan gagasan tentang masyarakat dan hubungan antar warga negara ( pada masa itu dikenal dengan istilah negara kota atau City-state). Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Politica, membahas mengenai kekuasaan pengadilan yang berisi tentang perlunya pengadilan khusus untuk menangani perkara-perkara orang asing.
Istilah hukum internasional awalnya lahir pada zaman Romawi yang diawali dengan adanya hubungan antarwarga negara Romawi, warga Romawi dengan warga asing, dan antar warga asing dengan warga asing. Hubungan yang terjadi banyak dituangkan dalam perjanjian-perjanjian persahabatan dan perang, antara kerajaan Romawi dengan kerajaan lainnya. Pada masa itu, berkembang jenis hukum Ius Civile dan Ius Gentium. Ius Civile merupakan hukum nasional yang berlaku bagi warga Romawi. Adapun Ius Gentium merupakan hukum yang memuat kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara orang Romawi dengan orang bukan Romawi, dan antar orang bukan Romawi, yang kemudian berkembang menjadi Ius Intern Gentes ( Gentium ) yang merupakan permulaan hukum internasional dan berkembang hingga saat ini.
Kita mengenal istilah hukum inetrnasional dengan Ius Inter Gentium, yang kemudian berkembang dan diterjemahkan menjadi Volkernrecht ( bahasa Jerman ), Droit des Gens (bahasa Prancis ), dan Law of Nations atau International Law (bahasa Inggris).
Penegrtian Volkernrecht dan Ius Gentium sebenarnya tidak sama,karena dalam hukum Romawi istilau Ius Gentium yang kemudian menjadi Ius Inter Gentium mempunyai pengertian sebagai berikut:
a.    Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b.    Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam (natuurecht). Hukum alam menjadi dasar perkembangan hukum internasional di eropa dari abad ke-15 sampai abad ke-19.
Mochtar Kusumaatmadja, mengatakan bahwa aneka ragam istilah hukum internasional itu bermula dari Hukum Romawi, yang berarti :
a.       Hukum antarbangsa-bangsa Romawi
b.      Orang Romawi dan Orang bukan Romawi
c.       Orang bukan Romawi satu sama lain

1.         Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional sendiri mempunyai banyak definisi, adapun beberapa definisi hukum internasional menurut beberapa ahli, yaitu:
a.       Hugo de Grooit ( Grotius ) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis ( Perihal Perang dan Damai ) mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
b.      Sam Suhaedi berpendapat bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
c.       J.G. Starke menyebur bahwa hukum internasional adalah sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
d.      Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
e.       Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
f.       Hackworth, mengemukakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan di antara negara-negara.
Berdasarkan pengertian dari beberapa ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa :
Ø  Hukum internasional adalah sekumpulan asas, kebiasaan internasional, dan aturan hukum yang bersifat umum yang dihormati dan dipatuhi, serta adanya kewajiban mengikat terhadap negara-negara di dunia dan lembaga atau organisasi internasional di dalam hubungan mereka dengan yang lain dalam kehidupan masyarakat internasional.
2.         Macam-Macam Hukum Internasional.
a.      Berdasarkan Hal yang Diatur
Berdasarkan hal yang diatur, hukum internasional dibagi menjadi :
1.      Hukum Perdata Internasional, yaitu keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan kata lain, hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur perdata antara pelaku-pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (  nasional ) yang berbeda.
2.      Hukum publik internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara.
Ø  Persamaan dan perbedaan hukum perdata internasional dan hukum publik internasional:
Ø  Persamaannya adalah sama-sama mengatur hubungan antar persoalan-persoalan yang melintasi batas-batas negara.
Ø  Perbedaannya adalah hal yang diatur di dalamnya. Hukum perdata internasional mengatur tentang hubungan perdata suatu subjek hukum internasional, sedangkan hukum publik internasional mengatur tentang persoalan yang berkaitan dengan hukum publik.
b.      Berdasarkan Bentuk
Berdasarkan bentuknya, hukum internasional dibagi menjadi :
1.      Hukum Tertulis, yaitu seperangkat aturan internasional yang mengatur hubungan antara warga internasional dalam bentuk tertulis. Seperti, Perjanjian tertulis misalnya, Convention on the Law of Treatis.
2.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan antar warga internasional dalam bentuk tidak tertulis. Biasanya berupa kebiasaan internasional dan lain sebagainya.
3.         Sifat Hukum Internasional.
Sifat-sifat hukum internasional adalah:
1.        Tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif yang kuat.
2.        Hukum internasional bersifat koordinatif tidak subordinatif.
3.        Hukum internasional tidak memiliki badan-badan legislative serta yudikatif dan kekuasaan polisional.
4.        Tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat internasional sebagai kaidah hukum nasional.
4.         Tujuan Hukum Internasional.
Hukum internasional dibentuk dengan tujuan untuk mengatur masalah bersama yang penting dalam hubungan diantara subjek-subjek hukum internasional seperti:
a.       Hubungan antarnegara.
b.      Hubungan diplomatik.
c.       Ketentuan batas-batas negara di laut, darat, dan udara.
d.      Prosedur dan aturan perdagangan internasional.
2.        Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional berarti sekumpulan cara/metode untuk mengatur warga dunia dalam melaksanakan hubungan internasional dengan subjek hukum internasional lainnya. Sistem hukum internasional mempunyai hubungan yang erat dengan hukum nasional. Dalam hal ini , ada dua teori yang utama, yaitu :
a.       Teori Monoisme
Tokoh nya ialah Hanz Kelsen dan George Scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan  :
1.          Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.          Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
Struktur hukum intern menentukan bahwa hukum mengikat individu secara perseorangan dan secara kolektif. Hukum internasional mengikat individu secara kolektif, sedangkan hukum nasional mengikat individu secara perseorangan.
b.      Teori Dualisme
Tokohnya adalah Thipel dan Anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.          Perbedaan sumber hukum
Hukum internasional bersumber pada kehendak bersama atau kesepakatan negara-negara, sedangkan hukum nasional bersumber pada kehendak dan kekuasaan negara.
2.          Perbedaan mengenai subjek
Subjek hukum internasional adalah negara, sedangkan subjek hukum nasional adalah individu.
3.          Perbedaan mengenai kekuatan hukum
Hukum internasional mengatur hubungan internasional antar negara dalam tingkat internasional dan berlaku di seluruh dunia, sedankan hukum nasional mengatur hubungan warga negaranya dalam ruang lingkup nasional dan berlaku hanya di negara tersebut.
4.          Perbedaan mengenai prinsip dasar hukum
Hukum internasional dilandasi prinsip dasar pacta sunt servanda, sedangkan hukum nasional dilandasi prinsip dasar bahwa peraturan perundang-undangan harus ditaati.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa sistem hukum internasional tetap berdasarkan pada prinsip pacta sunt servanda, yaitu suatu prinsip bahwa perjanjian pada dasarnya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan kata lain, perjanjian yang sudah merupakan hukum, pada dasarnya bersifat mengikat, harus ditaati dan dihormati oleh pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

No comments:

Post a Comment