SISTEM
HUKUM
DAN
PERADILAN INTERNASIONAL
Makna Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
1.
Makna
Hukum Internasional
Pesatnya perkembangan teknologi seakan
dunia melintas tanpa batas. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan aturan yang
jelas dan tegas agar tercipta suasana kerukunan dan kerjasama yang salin
menguntungkan. Kerjasama dalam bentuk hubungan antar bangsa atau hubungan
internasional, sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat
internasional.
Istilah hukum internasional sebenarnya
telah dikenal manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Hukum internasional muncul
sejak zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada zaman Yunani Kuno, pemikir-pemikir
besar seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles telah menemukan gagasan tentang
masyarakat dan hubungan antar warga negara ( pada masa itu dikenal dengan
istilah negara kota atau City-state).
Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Politica, membahas mengenai kekuasaan
pengadilan yang berisi tentang perlunya pengadilan khusus untuk menangani
perkara-perkara orang asing.
Istilah hukum internasional awalnya
lahir pada zaman Romawi yang diawali dengan adanya hubungan antarwarga negara
Romawi, warga Romawi dengan warga asing, dan antar warga asing dengan warga
asing. Hubungan yang terjadi banyak dituangkan dalam perjanjian-perjanjian
persahabatan dan perang, antara kerajaan Romawi dengan kerajaan lainnya. Pada
masa itu, berkembang jenis hukum Ius
Civile dan Ius Gentium. Ius Civile merupakan
hukum nasional yang berlaku bagi warga Romawi. Adapun Ius Gentium merupakan hukum yang memuat kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan antara orang Romawi dengan orang bukan Romawi, dan antar
orang bukan Romawi, yang kemudian berkembang menjadi Ius Intern Gentes ( Gentium ) yang merupakan permulaan hukum internasional
dan berkembang hingga saat ini.
Kita mengenal istilah hukum
inetrnasional dengan Ius Inter Gentium,
yang kemudian berkembang dan diterjemahkan menjadi Volkernrecht ( bahasa Jerman ), Droit
des Gens (bahasa Prancis ), dan Law
of Nations atau International Law (bahasa
Inggris).
Penegrtian Volkernrecht dan Ius Gentium sebenarnya
tidak sama,karena dalam hukum Romawi istilau Ius Gentium yang kemudian menjadi Ius Inter Gentium mempunyai pengertian sebagai berikut:
a. Hukum
yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b. Hukum
yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa,
yaitu hukum alam (natuurecht). Hukum alam menjadi dasar perkembangan hukum
internasional di eropa dari abad ke-15 sampai abad ke-19.
Mochtar Kusumaatmadja, mengatakan bahwa
aneka ragam istilah hukum internasional itu bermula dari Hukum Romawi, yang
berarti :
a. Hukum
antarbangsa-bangsa Romawi
b. Orang
Romawi dan Orang bukan Romawi
c. Orang
bukan Romawi satu sama lain
1.
Pengertian
Hukum Internasional
Hukum internasional sendiri mempunyai
banyak definisi, adapun beberapa definisi hukum internasional menurut beberapa
ahli, yaitu:
a. Hugo
de Grooit ( Grotius ) dalam bukunya De
Jure Belli ac Pacis ( Perihal Perang dan Damai ) mengemukakan bahwa hukum
dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan
beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka
yang menyatakan diri di dalamnya.
b. Sam
Suhaedi berpendapat bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan,
norma-norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
internasional.
c. J.G.
Starke menyebur bahwa hukum internasional adalah sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar
terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar
negara.
d. Wirjono
Prodjodikoro berpendapat bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
e. Mochtar
Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah
dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas
negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional
lainnya bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
f. Hackworth,
mengemukakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur
hubungan di antara negara-negara.
Berdasarkan pengertian dari beberapa
ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa :
Ø Hukum
internasional adalah sekumpulan asas, kebiasaan internasional, dan aturan hukum
yang bersifat umum yang dihormati dan dipatuhi, serta adanya kewajiban mengikat
terhadap negara-negara di dunia dan lembaga atau organisasi internasional di
dalam hubungan mereka dengan yang lain dalam kehidupan masyarakat
internasional.
2.
Macam-Macam
Hukum Internasional.
a.
Berdasarkan
Hal yang Diatur
Berdasarkan hal yang diatur, hukum
internasional dibagi menjadi :
1. Hukum
Perdata Internasional, yaitu keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan kata lain, hukum
perdata internasional adalah hukum yang mengatur perdata antara pelaku-pelaku hukum
yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (
nasional ) yang berbeda.
2. Hukum
publik internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas-batas negara.
Ø Persamaan
dan perbedaan hukum perdata internasional dan hukum publik internasional:
Ø Persamaannya
adalah sama-sama mengatur hubungan antar persoalan-persoalan yang melintasi
batas-batas negara.
Ø Perbedaannya
adalah hal yang diatur di dalamnya. Hukum perdata internasional mengatur
tentang hubungan perdata suatu subjek hukum internasional, sedangkan hukum
publik internasional mengatur tentang persoalan yang berkaitan dengan hukum
publik.
b.
Berdasarkan
Bentuk
Berdasarkan bentuknya, hukum internasional
dibagi menjadi :
1. Hukum
Tertulis, yaitu seperangkat aturan internasional yang mengatur hubungan antara
warga internasional dalam bentuk tertulis. Seperti, Perjanjian tertulis
misalnya, Convention on the Law of
Treatis.
2. Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan antar warga
internasional dalam bentuk tidak tertulis. Biasanya berupa kebiasaan
internasional dan lain sebagainya.
3.
Sifat
Hukum Internasional.
Sifat-sifat hukum internasional adalah:
1.
Tidak mengenal suatu
kekuasaan eksekutif yang kuat.
2.
Hukum internasional
bersifat koordinatif tidak subordinatif.
3.
Hukum internasional
tidak memiliki badan-badan legislative serta yudikatif dan kekuasaan
polisional.
4.
Tidak dapat memaksakan
kehendak masyarakat internasional sebagai kaidah hukum nasional.
4.
Tujuan
Hukum Internasional.
Hukum internasional dibentuk dengan
tujuan untuk mengatur masalah bersama yang penting dalam hubungan diantara
subjek-subjek hukum internasional seperti:
a. Hubungan
antarnegara.
b. Hubungan
diplomatik.
c. Ketentuan
batas-batas negara di laut, darat, dan udara.
d. Prosedur
dan aturan perdagangan internasional.
2.
Sistem
Hukum Internasional
Sistem hukum internasional berarti
sekumpulan cara/metode untuk mengatur warga dunia dalam melaksanakan hubungan
internasional dengan subjek hukum internasional lainnya. Sistem hukum
internasional mempunyai hubungan yang erat dengan hukum nasional. Dalam hal ini
, ada dua teori yang utama, yaitu :
a. Teori
Monoisme
Tokoh nya ialah Hanz Kelsen
dan George Scelle. Menurut aliran
ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini
disebabkan :
1.
Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai
istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang
terdapat dalam suatu negara.
2.
Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
Struktur hukum intern menentukan bahwa hukum mengikat individu
secara perseorangan dan secara kolektif. Hukum internasional mengikat individu
secara kolektif, sedangkan hukum nasional mengikat individu secara
perseorangan.
b. Teori
Dualisme
Tokohnya adalah Thipel dan Anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan
hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain.
Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.
Perbedaan sumber hukum
Hukum internasional bersumber pada kehendak bersama atau
kesepakatan negara-negara, sedangkan hukum nasional bersumber pada kehendak dan
kekuasaan negara.
2.
Perbedaan mengenai subjek
Subjek hukum internasional adalah negara, sedangkan subjek hukum
nasional adalah individu.
3.
Perbedaan mengenai kekuatan hukum
Hukum internasional mengatur hubungan internasional antar negara
dalam tingkat internasional dan berlaku di seluruh dunia, sedankan hukum
nasional mengatur hubungan warga negaranya dalam ruang lingkup nasional dan
berlaku hanya di negara tersebut.
4.
Perbedaan mengenai prinsip dasar hukum
Hukum internasional dilandasi prinsip dasar pacta sunt servanda, sedangkan hukum nasional dilandasi prinsip
dasar bahwa peraturan perundang-undangan harus ditaati.
Berdasarkan uraian
tersebut, dapat dikatakan bahwa sistem hukum internasional tetap berdasarkan
pada prinsip pacta sunt servanda, yaitu
suatu prinsip bahwa perjanjian pada dasarnya mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian. Dengan kata lain, perjanjian yang sudah merupakan hukum,
pada dasarnya bersifat mengikat, harus ditaati dan dihormati oleh pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut.
No comments:
Post a Comment