Translate

Tuesday 21 August 2012

BANK SENTRAL DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK


BANK SENTRAL DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

1.      Bank.
a.       Pengertian Bank.
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca ( meja ) yang biasa digunakan oleh para penukar uang di pasar. Secara umum bank didefinisikan sebagai suatu lembaga keuangan yang merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit, dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun beberapa pengertian bank menurut para ahli adalah sebagai berikut :
Ø   Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart.
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperoleh dari orang lain dengan jalan menerbitkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Ø   Menurut Pierson.
Bank adalah badan yang menerima kredit.
Ø   Menurut Somary.
Bank adalah badan yang aktif memberikan kredit kepada nasabah, baik kredit jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Ø   Menurut UU No. 10 Tahun 1998
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Ø   Menurut UU No. 7 Tahun 1992
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b.      Fungsi Bank.
v  Fungsi Utama.
Ø  Sebagai penghimpun dana dari masyarakat ( Kredit Pasif )
Ø  Sebagai penyalur dana/memberi kredit ( Kredit Aktif )
v  Fungsi Umum.
Ø  Menerima simpanan.
Ø  Memberikan kredit.
Ø  Tempat penukaran uang asing.
Ø  Ikut serta mengatur peredaran uang.
Ø  Menjaga kestabilan nilai uang.
c.       Jenis-Jenis Bank.
v  Menurut fungsinya.
Ø   Bank sentral, yaitu bank yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter di suatu negara. Bank sentral disebut sebagai banknya para bank ( the banker’s of bank ).
Ø   Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø   Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ), yaitu bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
v  Menurut dasar beroperasinya.
Ø   Bank konvensional, yaitu bank yang dalam melaksanakan kegiatannya hanya berdasarkan pada kesepakatan-kesepakatan umum.
Ø   Bank Syariah, yaitu bank yang dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip Islam.
v  Menurut kepemilikan.
Ø   Bank BUMN, yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Contohnya, BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Ø   Bank Pemerintah Daerah, yaitu bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah, berupa bank-bank Pembangunan Daerah ( BPD ).
Ø   Bank Swasta Nasional, yaitu bank dimana berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
Ø   Bank Asing, yaitu bank yang berbadan hukum asing yang beroperasi di Indonesia.
2.      Bank Sentral.
a.       Pengertian Bank Sentral.
Bank sentral adalah bank yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter di suatu negara. Bank sentral disebut sebagai banknya para bank ( the banker’s of bank ). Bank sentral merupakan pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan pemerintah. Bank sentral merupakan lembaga yang ditugasi pemerintah dalam pengendalian dan pengawasan kegiatan perbankan. Bank ini mempunyai peran yang amat vital bagi perekonomian suatu negara Karena kemampuannya dalam menciptakan dan mengendalikan uang, kebijakannya yang dapat mempengaruhi pasar dan pada akhirnya mempengaruhi perekonomian suatu negara.
Bank sentral di Indonesia diatur dalam UU No. 3 Tahun 2004 perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia ( BI ). Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur. Dewan gubernur terdiri atas gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur. Menurut UU No. 3 Tahun 2004, Bank Sentral mempunyai status tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan bentuk bank lain.
Bank Indonesia memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan uang kartal ( uang kertas dan uang logam ) yang merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pada Pasal 7 UU RI No. 3 Tahun 2004, disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b.      Fungsi Bank Sentral.
Fungsi umum bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lain ( the banker’s of bank ).
c.       Tugas Bank Sentral.
1.      Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.
Pada dasarnya, kebijakan moneter merupakan kebijakan pengendalian jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dalam sistem perekonomian. Bila uang terkendali, diharapkan akan tercapai tingkat pertumbuhan ekonomi tanpa menyebabkan inflasi.
Agar pengendalian moneter ini bisa berjalan efektif, Bank Indonesia mempunyai fungsi sebagai  the lender of the last resort yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi berbagai bank. Agar kredit itu tidak disalahgunakan, maka pemberian kredit itu dibatasi selama 90 hari dan dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, sehingga kalau kredit itu tidak dilunasi, BI bisa mencairkan jaminan tersebut. Adapun usaha-usaha yang dilakukan oleh BI dalam Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter adalah :
a.       Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran moneter yang ditetapkan.
b.      Lender Of The Last Resort.
c.       Melaksanakan kebijakan nilai tukar.
d.      Mengadakan survey guna memperoleh data ekonomi dan keuangan secara tepat.
e.       Melaksanakan operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing.
f.       Penetapan tingkat diskonto.
g.      Penetapan cadangan wajib minimum.
h.      Pengaturan kredit dan pembiayaan.
2.      Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran.
Dalam rangka Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran, Bank Indonesia melakukan usaha-usaha seperti berikut ini :
a.         Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.        Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.         Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.        Mengatur dan menyelenggarakan wiring.
e.         Mengeluarkan dan mengedarkan uang.
f.         Menerima penukaran uang yang cacat atau rusak sebagian dengan nilai yang sama.
3.      Mengatur dan Mengawasi Bank.
Agar kegiatan perbankan di Indonesia berjalan dengan baik, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan keiatan usaha tertentu dari bank. Selain itu, Bank Indonesia melaksanakan pengawasan bank serta mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain ketiga tugas pokok di atas, Bank Indonesia juga mempunyai tugas-tugas lain seperti :
1.      Dalam Bidang Perbankan dan Perkreditan, tugas Bank Indonesia antara lain :
a.       Memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan.
b.      Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
c.       Membina perbankan.
d.      Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaan aktovitas bank-bank.
2.      Dalam Bidang Hubungan Keuangan dengan Pemerintah, tugas Bank Indonesia antara lain :
a.       Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
b.      Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
d.      Produk-Produk Bank Sentral.
1.      Uang kartal ( uang kertas dan uang logam ) yang merupakan alat pembayaran yang sah.
2.      Uang giral, seperti cek, giro, dll.
3.      Jasa, misalnya memberikan kredit kepada bank-bank lain di Indonesia.
3.      Lembaga Keuangan Bukan Bank.
a.       Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk membayar investasi. Semua kegiatan Lembaga Keuangan Bukan Bank diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998.
b.      Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Fungsi dari Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah:
Ø  Mendorong berkembangnya pasar modal dan pasar uang.
Ø  Membantu permodalan perusahaan-perusahaan, terutama ditujukan pada perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha golongan ekonomi lemah.
c.       Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank.
1.      Lembaga Pembiayaan.
Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Contoh :
Ø  Sewa guna usaha.
Ø  Anjak piutang.
Ø  Pembiayaan konsumen.
Ø  Kartu kredit.
2.      Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi simpan pinjam ialah koperasi yang usahanya menerima simpanan dan member pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dengan bungan yang relative ringan.
Modal koperasi simpan pinjam berasal dari :
1.      Anggota.
a.       Simpanan pokok, yang boleh diminta kembali apabila anggota keluar.
b.      Simpanan wajib, sejumlah uang tertentu yang dibayar secara teratur.
c.       Simpanan penyertaan/sukarela, yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan.
2.      Bukan Anggota.
a.    Bank
b.    Penanaman modal perusahaan.
c.    Perorangan.
3.      Perum Pegadaian.
Perum pegadaian adalah perusahaan umum yang memberikan pinjaman kepada perorangan yang besarnya sesuai dengan jaminan yang diserahkan. Jaminan berupa barang-barang bergerak. Perum Pegadaian termasukBadan Usaha Milik Negara ( BUMN ) di bawah Departemen Keuangan. Tujuan utama lembaga ini adalah mencegah rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman jatuh ke tangan rentenir. Walaupun tingkat bunga di pegadaian lebih tinggi dari tingkat bunga di bank, namun masih tetap lebih rendah daripada bunga yang dikenakan oleh para pelepas uang setempat.
Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman boleh digunakan untuk usaha pertanian, perdagangan, industry rumah tangga, dan bahkan keperluan konsumsi.
Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya maka ia diberi peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang.
4.      Perusahaan Asuransi.
Perusahaan asuransi adalah perusahaan jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi dengan menjanjikan akan member sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Jenis-jenis asuransi :
1.      Asuransi jiwa.
2.      Asuransi umum.
3.      Asuransi kredit.

Asuransi melibatkan unsur-unsur berikut :
1.      Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban menbayar premi asuransi.
2.      Pihak penanggung, yaitu pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung dan member ganti rugi jika terjadi resiko.

Syarat-syarat resiko yang dapat diasuransikan adalah :

a.       Kerugiannya cukup besar, teteapi kemungkinan terjadinya kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
b.      Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
c.       Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap resiko yang sama.
d.      Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
e.       Kerugiannya tertentu.

Sebenarnya, lembaga asuransi mempunyai peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan resiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat. Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putera, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia ( ASKES ), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
5.      Dana Pensiun.
Sesuai dengan peraturan kepegawaian, hak pegawai antara lain menerima gaji, cuti, kenaikan pangkat, perawatan kesehatan, tunjangan, dan pensiun. Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1974.
Dana pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan untuk para pegawai/karyawannya yang telah mencapai batas usia tertentu/purna tugas, sebagai cadangan hari tuanya. Dana pensiun dihimpun oleh PT. Tabungan Asuransi Pensiun ( PT. TASPEN ). Tujuan utama PT. TASPEN adalah untuk menambah dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang ditentukan dalam perundang-undangan beserta keluarganya melalui asuransi sosial. Penjelasan tentang PT. TASPEN dan kepengurusannya terdapat dalam PP No. 10 tahun 1963.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan setelah pegawai tersebut pensiun. Dana pensiun tersebut hanya diberikan oleh negara melalui APBN kepada Pegawai Negeri. Oleh karena itu, pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis. Ketentuan ini tertuang dalam UU No.11 Tahun 1992 dan PP No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Lembaga dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengumpulkan dana dari perusahaan atau yayasan sebagai jaminan hari tua bagi karyawan perusahaan, yayasan atau pegawai negeri. Biasanya pengumpulan dananya dilakukan dengan cara memotong gaji karyawannya. Salah satu lembaga keuangan bukan bank seperti ini adalah ASTEK ( JAMSOSTEK ). Bagi pegawai negeri mempunyai lembaga keuangan sebagai dana pensiun, yaitu TASPEN.

3 comments: