BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Manuasia adalah makhluk social yang
selalu berinteraksi dengan individu lain.Untuk menjaga kelangsungan hidup
bermasyarakat diperlukan aturan-aturan yang akan terwujud dalam norma dan
nilai. Setiap masyarakat memiliki seperangkat nilai dan norma yang berbeda
sesuai dengan karakteristik masyarakat itu sendiri. Nilai dan norma tersebut
akan dujunjung tinggi, diakui dan digunakan sebagai dasar dalam melakukan interaksi
dan tindakan sosialnya. Nilai dan norma tersebut harus dijaga kelestariannya
oleh seluruh anggota masyakat agar masyarakat tidak kehilangan pegangan dalam
hidup bermasyarakat.
Kehidupan bersama manusia baik sebagai pribadi maupun social
selalu dilandasi aturan – aturan tertentu. Oleh karena itu, manusia tidak bias
berbuat dan bertindak semaunya. Aturan – aturan itu diciptakan dan disepakati
bersama lewat proses penyesuaian diri diantara warga masyarakat secara terus –
menerus. Segala sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat disebut nilai
social, sedangkan norma adalah implementasinya. Proses ini berlangsung secara
alami di masyarakat yang bersangkutan. Nilai dan norma secara turun – temurun
disepakati oleh warga yang bertujuan agar masyarakat menyesuaikan prilakunya
dengan nilai dan norma itu, sehingga tercipta keteraturan dan ketertiban.
12. Rumusan Masalah
Dengan
pertimbangan latar belakang diatas maka kami mengangkat suatu permasalahan sebagai
berikut :
a)
Apakah pengertian dari nilai social ?
b)
Bagaimanakah definisi dari nilai social
dari para ahli ?
c)
Bagaimanakah ciri – cirri nilai social ?
d)
Apakah fungsi nilai social ?
e)
Apakah pengertian norma social ?
f)
Bagaimanakah tingkatan norma social ?
g)
Apakah jenis – jenis / macam norma
social ?
h)
Bagaimanakah ciri – ciri norma social ?
i)
Apakah fungsi norma social ?
1.3. Tujuan Penelitian
1.3.1. Tujuan
Umum
Adapun
beberapa tujuan umum dari penelitian ini adalah :
a.
Untuk
mencapai ketertiban, keamanan, dan kesimbangan antara manusia
dengan norma dan nilai dalam masyarakat
b.
Mengendalikan
masyarakat
supaya tidak melanggar norma dan nilai social dalam masyarakat yang berlaku
c.
Mewujudkan
manusia sebagai
penaat dan pematuh norma dan nilai sosial di dalam bermasyarakat
1.3.2 Tujuan
Khusus
Bertitik tolak
dari permasalahan yang kami angkat dalam penulisan ini, maka tujuan khusus penulisan ini adalah
a.
Untuk
mengetahui pengertian dan jenis – jenis norma sosial dalam
masyarakat
b.
Untuk
mengetahui pengertian dan jenis – jenis nilai social dalam
masyarakat
c.
Untuk
mencari nilai IPS ( SOSIOLOGI )
1.4. Manfaat Penyusunan
1.4.1 Manfaat
Akademis
a.
Sebagai
sumber bacaan sehingga dapat memperluas wawasan pembaca.
b.
Untuk
mengukur kemampuan siswa dalam menyumbangkan pikirannya pada sebuah makalah.
c.
Sebagai
sarana mencari nilai IPS ( SOSIOLOGI ).
1.4.2 Manfaat
praktis
a.
Sebagai
bahan masukan bagi masyarakat untuk menaati norma dan nilai
sosial dalam bermasyarakat
b.
Sebagai
bahan pertimbangan untuk masyarakat supaya selalu menjaga ketertiban dan keamanan
BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN
ATAU PEMBAHASAN
Manuasia adalah makhluk social yang selalu berinteraksi
dengan individu lain.Untuk menjaga kelangsungan hidup bermasyarakat diperlukan
aturan-aturan yang akan terwujud dalam norma dan nilai. Setiap masyarakat
memiliki seperangkat nilai dan norma yang berbeda sesuai dengan karakteristik
masyarakat itu sendiri. Nilai dan norma tersebut akan dujunjung tinggi, diakui
dan digunakan sebagai dasar dalam melakukan interaksi dan tindakan sosialnya. Nilai
dan norma tersebut harus dijaga kelestariannya oleh seluruh anggota masyakat
agar masyarakat tidak kehilangan pegangan dalam hidup bermasyarakat.
Kehidupan bersama manusia baik sebagai pribadi maupun social
selalu dilandasi aturan – aturan tertentu. Oleh karena itu, manusia tidak bias
berbuat dan bertindak semaunya. Aturan – aturan itu diciptakan dan disepakati
bersama lewat proses penyesuaian diri diantara warga masyarakat secara terus –
menerus. Segala sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat disebut nilai
social, sedangkan norma adalah implementasinya. Proses ini berlangsung secara
alami di masyarakat yang bersangkutan. Nilai dan norma secara turun – temurun
disepakati oleh warga yang bertujuan agar masyarakat menyesuaikan prilakunya
dengan nilai dan norma itu, sehingga tercipta keteraturan dan ketertiban.
2.1.
NILAI SOSIAL
2.1.1. Pengertian
Nilai sosial adalah nilai yang
dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang
dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong
memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Nilai social dalam
sosiologi bersifat abstrak, karena nilai tidak dapat dikenali dengan
pancaindra. Nilai hanya dapat ditangkap melalui benda atau tingkah laku yang
mengandung nilai itu sendiri. Nilai ( value ) mengacu pada pertimbangan
terhadap suatu tindakan, benda, cara untuk mrngambil keputusan apakah sesuatu
yangbernilai itu benar, indah dan religious.
2.1.2. Difinisi Nilai Social Menurut
Berberapa Ahli
1) Prof Dr Notonegoro, nilai sosial
dibagi menjadi 3, yaitu :
Ø Nilai material, yakni segala sesuatu
yang berguna bagi unsur fisik atau jasmani manusia, misalnya makanan, air, atau
pakaian.
Ø Nilai vital, yakni segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas.
Ø Nilai kerohanian, yakni segala
sesuatu yang berguna bagi batin atau kerohanian manusia. Nilai kerohanian dapat
dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :
a) Nilai kebenaran, yaitu nilai yang
bersumber pada unsur akal manusia
b) Nilai keindahan, yaitu nilai yang
bersumber pada perasaan manusia
c) Nilai moral, yaitu nilai yang
bersumber pada unsur kehendak atau kemauan manusia
d) Nilai religious, yaitu nilai
ketuhanan yang tertinggi, yang sifatnya mutlak dan abadi.
2) C. Kluckhohn, semua nilai kebudayaan
itu pada dasarnya mencakup nilai – nilai berikut ini :
a) Nilai mengenai hakikat hidup manusia
b) Nilai mengenai hakikat karya manusia
c) Nilai mengenai hakikat kedudukan
manusia dalam ruang dan waktu
d) Nilai mengenai hakikat hubungan
manusia dengan alam
e) Nilai mengenai hakikat hubungan
manusia dengan sesamanya.
3) Walter G. Everett, nilai dibagi mencadi 5
bagian, yaitu :
a) Nilai – nilai ekonomi, yaitu nilai –
nilai yang berhubungan dengan system ekonomi yang mengikuti harga pasar
b) Nilai – nilai rekreasi, yaitu nilai
– nilai permainan pada waktu senggang, sehingga memberikan sumbangan untuk
menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
c) Nilai – nilai perserikatan, yaitu
nilai – nilai yang meliputi berbagai bentuk perserikatan manusia dan
persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional
d) Nilai – nilai kejasmanian, yaitu
nilai – nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
e) Nilai – nilai watak, yaitu nilai
yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan termasuk keadilan,
kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri.
4) Woods mendefinisikan nilai sosial
sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah
laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menentukan sesuatu itu
dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses
menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut
masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang
lain terdapat perbedaan tata nilai.
Contoh, masyarakat yang tinggal di
perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul
pembaharuan-pembaharuan. Sementara apda masyarakat tradisional lebih cenderung
menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan
tradisi yang turun-temurun.
5) Drs. Suparto mengemukakan bahwa
nilai-nilai sosial memiliki fungsi umum dalam masyarakat. Di antaranya
nilai-nilai dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk mengarahkan masyarakat
dalam berpikir dan bertingkah laku. Selain itu, nilai sosial juga berfungsi
sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial.
Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan
peranannya.
Contohnya ketika menghadapi konflik,
biasanya keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan nilai sosial yang
lebih tinggi. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan
anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa
sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas
(kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar
orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.
6) Kimball Young Mengemukakan nilai sosial
adalah asumsi yang abstrak dan sering
tidak disadari tentang apa yang dianggap penting dalam masyarakat.
7) A.W.Green, Nilai sosial adalah
kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek
8) M.Z.Lawang Menyatakan nilai adalah gambaran
mengenai apa yang diinginkan,yang pantas, berharga,dan dapat mempengaruhi
perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut
9) D.Hendropuspito, Menyatakan nillai
sosial adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya
guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.
2.1.3. Ciri – Ciri Nilai Sosial
Ciri nilai sosial di antaranya sebagai berikut.
Tiap – tiap nilai memberikan
pengaruh yang berbeda – beda terhadap individu maupun masyarakat secara
keseluruhan
Nilai social dapat diteruskan atau
dipindahkan diantara individu – individu satu kelompok dengan kelompok lain
maupun dari satu masyarakat ke masyarakat lain
Nilai social merupakan ciptaan
masyarakat yang tercipta melalui interaksi antar warga
Nilai social tidak dibawa sejak lahir,
melainkan hasil belajar manusia.
System nilai dapat berbeda – beda
antara individu satu dengan individu lain, masyarakat satu dengan masyarakat
lain
Nilai social merupakan sesuatu yang
abstrak, yang ada dalam pikiran atau perasaan manusia.
Merupakan konstruksi masyarakat
sebagai hasil interaksi antar warga masyarakat.
Merupakan bagian dari usaha
pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
Bervariasi antara kebudayaan yang
satu dengan kebudayaan yang lain.
Memiliki pengaruh yang berbeda
antarwarga masyarakat.
Cenderung berkaitan satu sama lain.
2.1.4. Fungsi Nilai Sosial
1. Memberikan seperangkat alat untuk
menetapkan harga social dari suatu kelompok.
2. Mengarahkan masyarakat dalam
berfikir dan bertingkahlaku.
3. Merupakan penentu akhir bagi manusia
dalam memenuhi peranan sosialnya.
4. Sebagai alat solidaritas bagi
kelompok maupun masyarakat.
5. Sebagai alat control perilaku
manusia.
2.2. NORMA SOSIAL
2.2.1. Pengertian Norma Sosial
Norma
sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma
sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku
yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma
dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak
sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun
agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib
sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa
pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa
yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada
saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan. Norma merupakan hasil buatan
manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak
sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar.
Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar
perilaku yang pantas atau wajar.
2.2.2.
Tingkatan
Norma Sosial
Berdasarkan tingkatannya, norma di
dalam masyarakat dibedakan menjadi lima, antara lain :
• Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan
tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan
baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
•
Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk
perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar
dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada
orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju
yang bagus pada waktu pesta.
•
Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan
sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna
melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan
perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh:
Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
•
Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling
tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap
masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai
kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan
menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung.
Misalnya
orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara
adat (misalnya di Bali)
2.2.3.
Macam
– Macam Norma Sosial
Norma sosial di masyarakat dibedakan
menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan
aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai berikut :
Norma Agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma agama
adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau
diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama tersebut
berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi).
Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.
Contoh:
- Melakukan sembahyang kepada Tuhan,
- Melakukan sembahyang kepada Tuhan,
- tidak berbohong,
- tidak boleh mencuri,
- Membayar zakat tepat pada waktunya
bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang
oleh agama
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani
yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap
baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat
sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh : Orang yang berhubungan
intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki
didepan orang
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang
berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam
kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan
celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Contoh:
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan
kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis
umum pada lansia dan wanita hamil
- Tidak meludah di sembarang tempat,
memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat.
Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk
atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang
diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu.
Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan
secara batin.
Contoh : Membawa oleh-oleh apabila
pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
Norma Hukum ( laws )
Norma hukum adalah norma yang
mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang
hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan
kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
·
Tidak
melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polentas
·
Menghormati
pengadilan dan peradilan di Indonesia
·
Taat
membayar pajak
·
Menghindari
KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
2.2.4.
Ciri
– Ciri Norma Sosial
Ciri – ciri norma social antara lain
:
Tidak tertulis ( lisan )
Hasil dari kesepakatan masyarakat
Warga masyarakat sebagai pendukung
saat menaatinya
Apabila norma dilanggar, bagi
pelanggarnya harus menghadapi sanksi
Norma social terkadang mampu menyesuaikan
perubahan, sehingga dapat mengalami perubahan.
2.2.5.
Fungsi
Norma Sosial
Norma social bagi manusia penting,
karena sebagai pedoman bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Norma social
memiliki fungsi, antara lain :
Sebagai aturan atau pedoman tingkah
laku dalam masyarakat
Sebagai alat untuk menertibkandan
menstabilkan kehidupan social
Sebagai system control social dalam
masyarakat.
Dengan adanya norma kita mengerti
apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan.
BAB III
METODA PENYUSUNAN
3.1. Lokasi Penyusunan
Penyusunan
makalah ini dilakukan di tempat belajar kelompok dan diketik dengan menggunakan
laptop.
3.2. Jenis dan
Sumber Data
3.2.1. Jenis Data
Ada beberapa jenis data dalam penyusunan makalah ini yaitu :
a)
Nilai sosial dalam kehidupan masyarakat
b)
Norma social dalam kehidupan masyarakat
3.2.2. Sumber Data
Ada dua sumber data dalam penyusunan makalah ini yaitu :
a)
Sumber
data primer yaitu sumber yang diperoleh dari hasil observasi, dan mengaksesnya
di internet.
b)
Sumber
data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari buku-buku/kepustakaan yang
terkait langsung dengan NILAI DAN NORMA DALAM KEHIDUPAN
MASYARAKAT
3.3. Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dalam penyusunan makalah ini,
dilakukan dengan 2 cara yaitu :
a). Mengakses di Internet
Pengaksesan data ini kami lakukan untuk menambah jenis
data yang telah diperoleh.
b). Meringkas di Buku – Buku Sumber
Peringkasan ini kami lakukan juga untuk menambah jenis
data yang telah diperoleh dan untuk mencocokan data dari internet dgn data dari
buku – buku sumber.
3.4. Tehnik Analisa Data
Berdasarkan sifat gejala yang diteliti dan tujuan
penelitian yang ingin dicapai, maka pengolahan data menggunakan metode
deskriptif kualitatif. Semua data yang telahdikumpul diklasifikasikan
berdasarkan keperluan penelitian kemudian dideskriptifkan dan
diinterpretasikan secara kualitatif.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapatlah ditarik suatu kesimpulan
antara lain :
Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu
masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh
masyarakat, sedangkan norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat teortentu. Norma
sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku
yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Norma dan nilai
social memiliki fungsi yang akan membuat kehidupan masyarakat menjadi aman dan
tentram.
4.2. Saran-saran
Besar harapan saya agar semua masyarakat
dapat mematuhi dan melaksanakan norma dan nilai – nilai sosial dalam masyarakat
dengan baik demi mewujudkan ketentraman, keamanan dan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat.
No comments:
Post a Comment