Translate

Thursday, 16 August 2012

sosiologiii-nilai dan norma sosial dalam masyarakat


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Manuasia adalah makhluk social yang selalu berinteraksi dengan individu lain.Untuk menjaga kelangsungan hidup bermasyarakat diperlukan aturan-aturan yang akan terwujud dalam norma dan nilai. Setiap masyarakat memiliki seperangkat nilai dan norma yang berbeda sesuai dengan karakteristik masyarakat itu sendiri. Nilai dan norma tersebut akan dujunjung tinggi, diakui dan digunakan sebagai dasar dalam melakukan interaksi dan tindakan sosialnya. Nilai dan norma tersebut harus dijaga kelestariannya oleh seluruh anggota masyakat agar masyarakat tidak kehilangan pegangan dalam hidup bermasyarakat.
Kehidupan bersama manusia baik sebagai pribadi maupun social selalu dilandasi aturan – aturan tertentu. Oleh karena itu, manusia tidak bias berbuat dan bertindak semaunya. Aturan – aturan itu diciptakan dan disepakati bersama lewat proses penyesuaian diri diantara warga masyarakat secara terus – menerus. Segala sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat disebut nilai social, sedangkan norma adalah implementasinya. Proses ini berlangsung secara alami di masyarakat yang bersangkutan. Nilai dan norma secara turun – temurun disepakati oleh warga yang bertujuan agar masyarakat menyesuaikan prilakunya dengan nilai dan norma itu, sehingga tercipta keteraturan dan ketertiban.
12. Rumusan Masalah
            Dengan pertimbangan latar belakang diatas maka kami mengangkat suatu permasalahan  sebagai berikut :
a)      Apakah pengertian dari nilai social ?
b)      Bagaimanakah definisi dari nilai social dari para ahli ?
c)      Bagaimanakah ciri – cirri nilai social ?
d)     Apakah fungsi nilai social ?
e)      Apakah pengertian norma social ?
f)       Bagaimanakah tingkatan norma social ?
g)      Apakah jenis – jenis / macam norma social ?
h)      Bagaimanakah ciri – ciri norma social ? 
i)         Apakah fungsi norma social ?

1.3. Tujuan Penelitian
     1.3.1. Tujuan Umum
                        Adapun beberapa tujuan umum dari penelitian ini adalah :
a.       Untuk mencapai ketertiban, keamanan, dan kesimbangan antara manusia dengan norma dan nilai dalam masyarakat
b.      Mengendalikan masyarakat supaya tidak melanggar norma dan nilai social dalam masyarakat yang berlaku
c.       Mewujudkan manusia sebagai penaat dan pematuh norma dan nilai sosial di dalam bermasyarakat
     1.3.2 Tujuan Khusus
Bertitik tolak dari permasalahan yang kami angkat dalam penulisan ini, maka tujuan khusus penulisan ini adalah
a.       Untuk mengetahui pengertian dan jenis – jenis norma sosial dalam masyarakat
b.      Untuk mengetahui pengertian dan jenis – jenis nilai social dalam masyarakat
c.       Untuk mencari nilai IPS ( SOSIOLOGI )

1.4. Manfaat Penyusunan
     1.4.1 Manfaat Akademis
a.       Sebagai sumber bacaan sehingga dapat memperluas wawasan  pembaca.
b.      Untuk mengukur kemampuan siswa dalam menyumbangkan pikirannya pada sebuah makalah.
c.       Sebagai sarana mencari nilai IPS ( SOSIOLOGI ).
     1.4.2 Manfaat praktis
a.       Sebagai bahan masukan bagi masyarakat untuk menaati norma dan nilai sosial dalam bermasyarakat
b.      Sebagai bahan pertimbangan untuk masyarakat  supaya selalu menjaga ketertiban dan keamanan




BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN
ATAU PEMBAHASAN

Manuasia adalah makhluk social yang selalu berinteraksi dengan individu lain.Untuk menjaga kelangsungan hidup bermasyarakat diperlukan aturan-aturan yang akan terwujud dalam norma dan nilai. Setiap masyarakat memiliki seperangkat nilai dan norma yang berbeda sesuai dengan karakteristik masyarakat itu sendiri. Nilai dan norma tersebut akan dujunjung tinggi, diakui dan digunakan sebagai dasar dalam melakukan interaksi dan tindakan sosialnya. Nilai dan norma tersebut harus dijaga kelestariannya oleh seluruh anggota masyakat agar masyarakat tidak kehilangan pegangan dalam hidup bermasyarakat.
Kehidupan bersama manusia baik sebagai pribadi maupun social selalu dilandasi aturan – aturan tertentu. Oleh karena itu, manusia tidak bias berbuat dan bertindak semaunya. Aturan – aturan itu diciptakan dan disepakati bersama lewat proses penyesuaian diri diantara warga masyarakat secara terus – menerus. Segala sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat disebut nilai social, sedangkan norma adalah implementasinya. Proses ini berlangsung secara alami di masyarakat yang bersangkutan. Nilai dan norma secara turun – temurun disepakati oleh warga yang bertujuan agar masyarakat menyesuaikan prilakunya dengan nilai dan norma itu, sehingga tercipta keteraturan dan ketertiban.

2.1. NILAI SOSIAL
2.1.1.      Pengertian
Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Nilai social dalam sosiologi bersifat abstrak, karena nilai tidak dapat dikenali dengan pancaindra. Nilai hanya dapat ditangkap melalui benda atau tingkah laku yang mengandung nilai itu sendiri. Nilai ( value ) mengacu pada pertimbangan terhadap suatu tindakan, benda, cara untuk mrngambil keputusan apakah sesuatu yangbernilai itu benar, indah dan religious.

2.1.2.      Difinisi Nilai Social Menurut Berberapa Ahli
1)      Prof Dr Notonegoro, nilai sosial dibagi menjadi 3, yaitu :
Ø  Nilai material, yakni segala sesuatu yang berguna bagi unsur fisik atau jasmani manusia, misalnya makanan, air, atau pakaian.
Ø  Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas.
Ø  Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna bagi batin atau kerohanian manusia. Nilai kerohanian dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :
a)      Nilai kebenaran, yaitu nilai yang bersumber pada unsur akal manusia
b)      Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia
c)      Nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak atau kemauan manusia
d)     Nilai religious, yaitu nilai ketuhanan yang tertinggi, yang sifatnya mutlak dan abadi.

2)      C. Kluckhohn, semua nilai kebudayaan itu pada dasarnya mencakup nilai – nilai berikut ini :
a)      Nilai mengenai hakikat hidup manusia
b)      Nilai mengenai hakikat karya manusia
c)      Nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu
d)     Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan alam
e)      Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan sesamanya.




3)       Walter G. Everett, nilai dibagi mencadi 5 bagian, yaitu :
a)      Nilai – nilai ekonomi, yaitu nilai – nilai yang berhubungan dengan system ekonomi yang mengikuti harga pasar
b)      Nilai – nilai rekreasi, yaitu nilai – nilai permainan pada waktu senggang, sehingga memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
c)      Nilai – nilai perserikatan, yaitu nilai – nilai yang meliputi berbagai bentuk perserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional
d)     Nilai – nilai kejasmanian, yaitu nilai – nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
e)      Nilai – nilai watak, yaitu nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri.

4)      Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai.
Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara apda masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.

5)      Drs. Suparto mengemukakan bahwa nilai-nilai sosial memiliki fungsi umum dalam masyarakat. Di antaranya nilai-nilai dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku. Selain itu, nilai sosial juga berfungsi sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya.
Contohnya ketika menghadapi konflik, biasanya keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan nilai sosial yang lebih tinggi. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas (kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.

6)      Kimball Young Mengemukakan nilai sosial adalah asumsi yang  abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang dianggap penting dalam masyarakat.

7)      A.W.Green, Nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek


8)      M.Z.Lawang Menyatakan nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan,yang pantas, berharga,dan dapat mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut

9)      D.Hendropuspito, Menyatakan nillai sosial adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.

  
2.1.3.      Ciri – Ciri Nilai Sosial
Ciri nilai sosial di antaranya sebagai berikut.
˜  Tiap – tiap nilai memberikan pengaruh yang berbeda – beda terhadap individu maupun masyarakat secara keseluruhan
˜  Nilai social dapat diteruskan atau dipindahkan diantara individu – individu satu kelompok dengan kelompok lain maupun dari satu masyarakat ke masyarakat lain
˜  Nilai social merupakan ciptaan masyarakat yang tercipta melalui interaksi antar warga
˜  Nilai social tidak dibawa sejak lahir, melainkan hasil belajar manusia.
˜  System nilai dapat berbeda – beda antara individu satu dengan individu lain, masyarakat satu dengan masyarakat lain
˜  Nilai social merupakan sesuatu yang abstrak, yang ada dalam pikiran atau perasaan manusia.
˜  Merupakan konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antar warga masyarakat.  
˜  Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
˜  Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain.
˜  Memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat.
˜  Cenderung berkaitan satu sama lain.
2.1.4.      Fungsi Nilai Sosial
1.      Memberikan seperangkat alat untuk menetapkan harga social dari suatu kelompok.
2.      Mengarahkan masyarakat dalam berfikir dan bertingkahlaku.
3.      Merupakan penentu akhir bagi manusia dalam memenuhi peranan sosialnya.
4.      Sebagai alat solidaritas bagi kelompok maupun masyarakat.
5.      Sebagai alat control perilaku manusia.











2.2.  NORMA SOSIAL
2.2.1.      Pengertian Norma Sosial
     Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

2.2.2.      Tingkatan Norma Sosial

Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi lima, antara lain :
• Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
• Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
• Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.

• Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung.
Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara adat (misalnya di Bali)

2.2.3.      Macam – Macam Norma Sosial

Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai berikut :

˜  Norma Agama
    Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.
Contoh:
- Melakukan sembahyang kepada Tuhan,
- tidak berbohong,
- tidak boleh mencuri,
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama

˜  Norma Kesusilaan
     Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh : Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki didepan orang

˜  Norma Kesopanan
     Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Contoh:
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
- Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat.


˜  Norma Kebiasaan
     Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh : Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.

˜  Norma Hukum ( laws )
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
·         Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polentas
·         Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
·         Taat membayar pajak 
·         Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme







2.2.4.      Ciri – Ciri Norma Sosial
Ciri – ciri norma social antara lain :
˜  Tidak tertulis ( lisan )
˜  Hasil dari kesepakatan masyarakat
˜  Warga masyarakat sebagai pendukung saat menaatinya
˜  Apabila norma dilanggar, bagi pelanggarnya harus menghadapi sanksi
˜  Norma social terkadang mampu menyesuaikan perubahan, sehingga dapat mengalami perubahan.

2.2.5.      Fungsi Norma Sosial
Norma social bagi manusia penting, karena sebagai pedoman bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Norma social memiliki fungsi, antara lain :
˜  Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat
˜  Sebagai alat untuk menertibkandan menstabilkan kehidupan social
˜  Sebagai system control social dalam masyarakat.

Dengan adanya norma kita mengerti apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan.






BAB III
METODA PENYUSUNAN

3.1. Lokasi Penyusunan
Penyusunan makalah ini dilakukan di tempat belajar kelompok dan diketik dengan menggunakan laptop.
3.2. Jenis  dan Sumber Data
3.2.1. Jenis Data
Ada beberapa jenis data dalam penyusunan makalah ini yaitu :
a)     Nilai sosial dalam kehidupan masyarakat
b)     Norma social dalam kehidupan masyarakat
3.2.2. Sumber Data
Ada dua sumber data dalam penyusunan makalah ini yaitu :
a)     Sumber data primer yaitu sumber yang diperoleh dari hasil observasi, dan mengaksesnya di internet.
b)     Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari buku-buku/kepustakaan yang terkait langsung dengan NILAI DAN NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

3.3. Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dalam penyusunan makalah ini, dilakukan dengan 2 cara yaitu :
a). Mengakses di Internet
Pengaksesan data ini kami lakukan untuk menambah jenis data yang telah diperoleh.
b). Meringkas di Buku – Buku Sumber
Peringkasan ini kami lakukan juga untuk menambah jenis data yang telah diperoleh dan untuk mencocokan data dari internet dgn data dari buku – buku sumber.
3.4. Tehnik Analisa Data
Berdasarkan sifat gejala yang diteliti dan tujuan penelitian yang ingin dicapai, maka pengolahan data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Semua data yang telahdikumpul diklasifikasikan berdasarkan keperluan penelitian kemudian dideskriptifkan dan diinterpretasikan secara kualitatif.

BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapatlah ditarik suatu kesimpulan antara lain :
Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat, sedangkan norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat teortentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Norma dan nilai social memiliki fungsi yang akan membuat kehidupan masyarakat menjadi aman dan tentram.

4.2. Saran-saran
            Besar harapan saya agar semua masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan norma dan nilai – nilai sosial dalam masyarakat dengan baik demi mewujudkan ketentraman, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

No comments:

Post a Comment