BANK SENTRAL DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
1.
Bank.
a.
Pengertian
Bank.
Kata
bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca
( meja ) yang biasa digunakan oleh para penukar uang di pasar. Secara umum
bank didefinisikan sebagai suatu lembaga
keuangan yang merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau
penyalur kredit, dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun
beberapa pengertian bank menurut para ahli adalah sebagai berikut :
Ø Menurut Prof.
G.M. Verryn Stuart.
Bank adalah
suatu badan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kredit, baik dengan
alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperoleh dari orang
lain dengan jalan menerbitkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Ø Menurut Pierson.
Bank adalah
badan yang menerima kredit.
Ø Menurut Somary.
Bank adalah badan
yang aktif memberikan kredit kepada nasabah, baik kredit jangka pendek,
menengah, maupun panjang.
Ø Menurut UU No.
10 Tahun 1998
Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Ø Menurut UU No. 7
Tahun 1992
Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
b.
Fungsi
Bank.
v Fungsi Utama.
Ø Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat ( Kredit Pasif )
Ø Sebagai penyalur
dana/memberi kredit ( Kredit Aktif )
v Fungsi Umum.
Ø Menerima
simpanan.
Ø Memberikan
kredit.
Ø Tempat penukaran
uang asing.
Ø Ikut serta
mengatur peredaran uang.
Ø Menjaga
kestabilan nilai uang.
c.
Jenis-Jenis
Bank.
v Menurut
fungsinya.
Ø Bank sentral,
yaitu bank yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter di
suatu negara. Bank sentral disebut sebagai banknya para bank ( the banker’s of bank ).
Ø Bank umum, yaitu
bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø Bank Perkreditan
Rakyat ( BPR ), yaitu bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
v Menurut dasar
beroperasinya.
Ø Bank
konvensional, yaitu bank yang dalam melaksanakan kegiatannya hanya berdasarkan
pada kesepakatan-kesepakatan umum.
Ø Bank Syariah,
yaitu bank yang dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip
Islam.
v Menurut
kepemilikan.
Ø Bank BUMN, yaitu
bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Contohnya, BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Ø Bank Pemerintah
Daerah, yaitu bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah, berupa bank-bank
Pembangunan Daerah ( BPD ).
Ø Bank Swasta
Nasional, yaitu bank dimana berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh
modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
Ø Bank Asing,
yaitu bank yang berbadan hukum asing yang beroperasi di Indonesia.
2.
Bank
Sentral.
a.
Pengertian
Bank Sentral.
Bank
sentral adalah bank yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan
moneter di suatu negara. Bank sentral disebut sebagai banknya para bank ( the banker’s of bank ). Bank sentral merupakan
pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan pemerintah. Bank sentral merupakan
lembaga yang ditugasi pemerintah dalam pengendalian dan pengawasan kegiatan
perbankan. Bank ini mempunyai peran yang amat vital bagi perekonomian suatu
negara Karena kemampuannya dalam menciptakan dan mengendalikan uang,
kebijakannya yang dapat mempengaruhi pasar dan pada akhirnya mempengaruhi
perekonomian suatu negara.
Bank
sentral di Indonesia diatur dalam UU No. 3 Tahun 2004 perubahan atas UU No. 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank
Indonesia ( BI ). Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur. Dewan gubernur
terdiri atas gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur. Menurut UU
No. 3 Tahun 2004, Bank Sentral mempunyai status tersendiri dan tidak dapat
dipersamakan dengan bentuk bank lain.
Bank
Indonesia memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan uang kartal ( uang kertas dan
uang logam ) yang merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pada Pasal 7
UU RI No. 3 Tahun 2004, disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b.
Fungsi
Bank Sentral.
Fungsi umum bank
sentral adalah sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lain ( the banker’s of bank ).
c.
Tugas
Bank Sentral.
1.
Menetapkan dan
Melaksanakan Kebijakan Moneter.
Pada
dasarnya, kebijakan moneter merupakan kebijakan pengendalian jumlah uang yang
beredar agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dalam sistem perekonomian.
Bila uang terkendali, diharapkan akan tercapai tingkat pertumbuhan ekonomi
tanpa menyebabkan inflasi.
Agar
pengendalian moneter ini bisa berjalan efektif, Bank Indonesia mempunyai fungsi
sebagai the lender of the last resort yang
memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang
dihadapi berbagai bank. Agar kredit itu tidak disalahgunakan, maka pemberian
kredit itu dibatasi selama 90 hari dan dijamin dengan surat berharga yang
berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, sehingga kalau kredit itu tidak
dilunasi, BI bisa mencairkan jaminan tersebut. Adapun usaha-usaha yang
dilakukan oleh BI dalam Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter adalah :
a.
Menetapkan
sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran moneter yang ditetapkan.
b.
Lender
Of The Last Resort.
c.
Melaksanakan
kebijakan nilai tukar.
d.
Mengadakan
survey guna memperoleh data ekonomi dan keuangan secara tepat.
e.
Melaksanakan
operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing.
f.
Penetapan
tingkat diskonto.
g.
Penetapan
cadangan wajib minimum.
h.
Pengaturan
kredit dan pembiayaan.
2.
Mengatur dan
Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran.
Dalam
rangka Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran, Bank Indonesia
melakukan usaha-usaha seperti berikut ini :
a.
Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran.
b.
Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.
Menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
d.
Mengatur
dan menyelenggarakan wiring.
e.
Mengeluarkan
dan mengedarkan uang.
f.
Menerima
penukaran uang yang cacat atau rusak sebagian dengan nilai yang sama.
3.
Mengatur dan
Mengawasi Bank.
Agar
kegiatan perbankan di Indonesia berjalan dengan baik, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan keiatan usaha
tertentu dari bank. Selain itu, Bank Indonesia melaksanakan pengawasan bank
serta mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Selain
ketiga tugas pokok di atas, Bank Indonesia juga mempunyai tugas-tugas lain
seperti :
1.
Dalam Bidang
Perbankan dan Perkreditan, tugas Bank Indonesia antara lain :
a.
Memajukan
perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan.
b.
Mengadakan
pengawasan terhadap urusan kredit.
c.
Membina
perbankan.
d.
Meminta
laporan dan mengadakan pemeriksaan aktovitas bank-bank.
2.
Dalam Bidang Hubungan
Keuangan dengan Pemerintah, tugas Bank Indonesia antara lain :
a.
Bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah.
b.
Menyelenggarakan
pemindahan uang untuk pemerintah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
d.
Produk-Produk
Bank Sentral.
1.
Uang
kartal ( uang kertas dan uang logam ) yang merupakan alat pembayaran yang sah.
2.
Uang
giral, seperti cek, giro, dll.
3.
Jasa,
misalnya memberikan kredit kepada bank-bank lain di Indonesia.
3.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank.
a.
Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari
masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat untuk membayar investasi. Semua kegiatan Lembaga Keuangan
Bukan Bank diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998.
b.
Fungsi
Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Fungsi
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah:
Ø Mendorong
berkembangnya pasar modal dan pasar uang.
Ø Membantu
permodalan perusahaan-perusahaan, terutama ditujukan pada perusahaan yang
dimiliki oleh pengusaha golongan ekonomi lemah.
c.
Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank.
1.
Lembaga
Pembiayaan.
Lembaga
pembiayaan adalah lembaga yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung
dari masyarakat.
Contoh
:
Ø Sewa guna usaha.
Ø Anjak piutang.
Ø Pembiayaan
konsumen.
Ø Kartu kredit.
2.
Koperasi
Simpan Pinjam.
Koperasi
simpan pinjam ialah koperasi yang usahanya menerima simpanan dan member pinjaman
kepada para anggotanya yang memerlukan dengan bungan yang relative ringan.
Modal
koperasi simpan pinjam berasal dari :
1.
Anggota.
a.
Simpanan
pokok, yang boleh diminta kembali apabila anggota keluar.
b.
Simpanan
wajib, sejumlah uang tertentu yang dibayar secara teratur.
c.
Simpanan
penyertaan/sukarela, yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi
yang bersangkutan.
2.
Bukan
Anggota.
a.
Bank
b.
Penanaman
modal perusahaan.
c.
Perorangan.
3.
Perum
Pegadaian.
Perum
pegadaian adalah perusahaan umum yang memberikan pinjaman kepada perorangan
yang besarnya sesuai dengan jaminan yang diserahkan. Jaminan berupa
barang-barang bergerak. Perum Pegadaian termasukBadan Usaha Milik Negara ( BUMN
) di bawah Departemen Keuangan. Tujuan utama lembaga ini adalah mencegah rakyat
kecil yang membutuhkan pinjaman jatuh ke tangan rentenir. Walaupun tingkat
bunga di pegadaian lebih tinggi dari tingkat bunga di bank, namun masih tetap
lebih rendah daripada bunga yang dikenakan oleh para pelepas uang setempat.
Dalam
memberikan kreditnya, pegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut.
Pinjaman boleh digunakan untuk usaha pertanian, perdagangan, industry rumah
tangga, dan bahkan keperluan konsumsi.
Apabila
peminjam terlambat melunasi pinjamannya maka ia diberi peringatan dan diberi
kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak
dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang.
4.
Perusahaan
Asuransi.
Perusahaan
asuransi adalah perusahaan jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat
melalui pengumpulan premi asuransi dengan menjanjikan akan member sejumlah uang
sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila suatu peristiwa
yang merugikan pembayar premi tersebut.
Jenis-jenis
asuransi :
1.
Asuransi
jiwa.
2.
Asuransi
umum.
3.
Asuransi
kredit.
Asuransi melibatkan
unsur-unsur berikut :
1.
Pihak
tertanggung, yaitu pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban menbayar premi
asuransi.
2.
Pihak
penanggung, yaitu pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung dan
member ganti rugi jika terjadi resiko.
Syarat-syarat
resiko yang dapat diasuransikan adalah :
a.
Kerugiannya
cukup besar, teteapi kemungkinan terjadinya kecil sehingga asuransi terhadapnya
dapat dilakukan secara ekonomis.
b.
Kemungkinan
kerugian dapat diperhitungkan.
c.
Terdapat
sejumlah besar unit yang terbuka terhadap resiko yang sama.
d.
Kerugian
yang terjadi bersifat kebetulan.
e.
Kerugiannya
tertentu.
Sebenarnya, lembaga asuransi mempunyai peranan
ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan resiko dan sebagai lembaga penyerap
dana dari masyarakat. Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya,
Asuransi Bumi Putera, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan
Indonesia ( ASKES ), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
5.
Dana
Pensiun.
Sesuai
dengan peraturan kepegawaian, hak pegawai antara lain menerima gaji, cuti,
kenaikan pangkat, perawatan kesehatan, tunjangan, dan pensiun. Pensiun
merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam UU No. 8 Tahun
1974.
Dana
pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan untuk para
pegawai/karyawannya yang telah mencapai batas usia tertentu/purna tugas,
sebagai cadangan hari tuanya. Dana pensiun dihimpun oleh PT. Tabungan Asuransi
Pensiun ( PT. TASPEN ). Tujuan utama PT. TASPEN adalah untuk menambah dan
meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang ditentukan
dalam perundang-undangan beserta keluarganya melalui asuransi sosial.
Penjelasan tentang PT. TASPEN dan kepengurusannya terdapat dalam PP No. 10
tahun 1963.
Dana
pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang
masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan setelah pegawai tersebut pensiun. Dana
pensiun tersebut hanya diberikan oleh negara melalui APBN kepada Pegawai
Negeri. Oleh karena itu, pemerintah selalu menghimbau kepada
perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis. Ketentuan ini tertuang
dalam UU No.11 Tahun 1992 dan PP No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi
Kerja.
Lembaga
dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengumpulkan dana dari perusahaan
atau yayasan sebagai jaminan hari tua bagi karyawan perusahaan, yayasan atau
pegawai negeri. Biasanya pengumpulan dananya dilakukan dengan cara memotong
gaji karyawannya. Salah satu lembaga keuangan bukan bank seperti ini adalah
ASTEK ( JAMSOSTEK ). Bagi pegawai negeri mempunyai lembaga keuangan sebagai
dana pensiun, yaitu TASPEN.
thx gan, sangat membantu dalam tugas saya :)
ReplyDeletesama sama gan :)
Deleteterimakasih. sangat membantu dalam tugas saya juga :)
Delete